Padang, SpiritSumbar.com – Walikota Padang, H. Mahyeldi Ansharullah, mengatakan rumah pembakaran mayat (krematorium) sudah sesuai dengan aturan perizinan dan sesuai kebutuhan masyarakat. Maka, dia meminta semua pihak harus menghormati.
Hal itu disampaikan Walikota Padang usai berdiskusi dengan tokoh-tokoh masyarakat Tionghoa, di rumah dinas Walikota Padang, Senin (27/3/2017).
Mahyeldi menegaskan, rumah krematorium milik Himpunan Bersatu Teguh (HBT) itu, sudah mengantongi izin lengkap, dan sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Baca: Walikota Padang: Rumah Pembakaran Mayat Sudah Sesuai Aturan
Hadir dalam pertemuan tersebut Tuako HBT, Andreas, Sekretaris Himpunan Tjinta Teman (HTT), Albert Hendra Lukman, dan tokoh-tokoh etnis Tionghoa lainnya.
Terkait pernyataan walikota, Tuako HBT enggan berkomentar banyak. Menurutnya, semua keputusan tergantung pada walikota. “Kita ikut walikota saja,” ujarnya singkat, di kediaman Walikota Padang, Jl. A. Yani Padang, Senin (27/3/2017).
Sementara, Albert Hendra Lukman mengaku tak habis pikir dengan perizinan yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemko) Padang. Anggota DPRD Sumbar dari PDI Perjuangan Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Padang ini melihat, keluarnya izin Krematorium sangat bertentangan dengan PP No 9 Tahun 1987.
“Peraturan Pemerintah sudah jelas jelas mengatur rumah krematorium tidak berada dalam wilayah yang padat penduduknya. Juga pada pasal 2 poin 3(d) memperhatikan keserasian dan keselarasan lingkungan hidup. Tapi sudahlah, kalau walikota mengatakan sudah sesuai aturan,” ujarnya melalui seluler Senin (27/3/2017).
Mantan Anggota DPRD Padang dua periode ini mengaku justru gamang dengan dengan pernyataan walikota ini. Menurutnya, izin ini justru makin berpotensi terjadinya polemik pada masyarakat. “Mestinya, Pemko Padang jeli dalam mengeluarkan aturan dengan mempertimbangkan aturan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Selanjutnya: Ini Dasar Penolakan Warga Atas Rumah Krematorium di Pondok
Palimo