Batusangkar, SpiritSumbar.com – Guna meningkatkan kualitas dan kuantitas pariwisata, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar melalui Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga akan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten Tanah Datar 2017-2021.
Terkait itu, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Edi Susanto melakukan Pemaparan konsep akhir Ranperda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten Tanah Datar 2017-2021 kepada Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi didampingi Sekda Hardiman, Kepala Baperlitbang Alfian Jamrah, Kadis Kominfi Erizal Ramli, Kepala Pol Damkar Nuryedisman, OPD, dan undangan lainnya, Kamis (16/3/2017) di aula Eksekutif kantor Bupati di Pagaruyung.
Dalam paparannya Edi Susanto menyampaikan, pengembangan potensi wisata di Kabupaten Tanah Datar dikelompokan dalam 5 koridor atau zona, dimana Zona I yang merupakan potensi utama dalam pengembangan pariwisata meliputi Kecamatan Lima Kaum, Sungai Tarab, Tanjung Emas, Padang Ganting. Zona II di Kecamatan Lintau Buo, Lintau Buo Utara, Sungayang, Tabek Patah, Tanjung Baru.
Kemudian Zona III di Kecamatan Rambatan dan Batipuh Selatan. Zona IV di Kecamatan X Koto dan Batipuh. Terakhir zona khusus Nagari Tuo Pariangan yang telah dinobatkan menjadi Nagari Terindah di Dunia.