Padang, Padang, SpiritSumbar.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menetapkan pokok-pokok pikiran DPRD tahun 2018 melalui rapat paripurna, di gedung lembaga setempat Senin (13/3/2017).
Pokok-pokok pikiran DPRD merupakan tindaklanjut dari pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajiban anggota DPRD terutama dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim, membuka rapat paripurna tersebut menyampaikan, pada prinsipnya pokok-pokok pikiran DPRD merupakan cara pandang atau masukan DPRD terhadap arah kebijakan pembangunan daerah. Pokok pikiran DPRD berasal dari usulan kegiatan aspirasi masyarakat atau kegiatan prioritas pembangunan daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD merupakan sahal satu tahapan dalam penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur dalam perundang-undangan,” kata Hendra.
Hendra menyebutkan, dari hasil pelaksanaan tugas DPRD selama tahun 2016 hingga awal tahun 2017, DPRD telah merangkum dan merumuskan pokok-pokok pikiran yang diharapkan ditampung dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD menurutnya merupakan salah satu tahapan yang harus dilakukan dalam penyusunan awal RKPD.