Pandai Besi Si Predator Anak Dituntut 10 Tahun Penjara

oleh

Ketika nafsu sudah menguasai akal dan pikiran, hal-hal tidak logis dapat dilakukan.

Hal ini yang menimpa Oktianis Hasan alias Marouk (32) seorang berprofesi sebagai pandai besi warga Nagari Lubuak Jantan Kecamatan Lintau Kabupaten Tanah Datar, telah melakukan tindakan pencabulan sebut saja Bunga (8) warga jorong Melur Nagari Lubuk Jantan beberapa waktu lalu.

Setelah berhasil ditangkap dan menjadi pesakitan alias terdakwa di Pengadilan Negeri Batusangkar, Rabu (1/3/2017) Marouk di tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitria Putri Sari dengan kurungan penjara 10 tahun denda Rp.60 Juta subsider 2 bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri Batusangkar M. Fatria didampingi Kasi Pidum Yarnes melalui Fitria kepada The Public  (grup Spiritsumbar.com) menyampaikan, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap bunga ketika hendak pergi mengaji.

“Terdakwa Marouk telah memenuhi unsur dan bukti secara sah dan meyakinkan, sesuai pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, JPU menuntutnya pidana penjara 10 tahun denda Rp.60 juta, kalau tak sanggup bayar subsider 2 bulan kurungan penjara” tegas Fitria.

Terpisah Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Fitrizal Yanto melalui humasnya Hasnul Fuad menyampaikan, majelis hakim bertugas dalam kasus Marouk diketuai Chandra Nurendra Adiyanahun, hakim anggota Rofi Heryanto dan Rani Suryani serta Panitera Pengganti Busti Indra.

“Terdakwa dituntut 10 tahun penjara oleh JPU dan menurut JPU telah memenuhi unsur pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan putuan” sampai Hasnul.

Hasnul menambahkan, kasus asusila yang disidangkan di Pengadilan Negeri Batusangkar cukup tinggi karena itu ia menghimbau pengawasan dari orang tua dan lingkungan sangat diperlukan, sehingga hal ini tidak terjadi lagi.

Merunut kebeberapa waktu lalu, kejadian ini diawali ketika korban Bunga hendak pergi mengaji ke surau di kampungnya yang dilihat terdakwa Marouk korban berjalan sendiri. Nafsu setan langsung menguasai terdakwa dan ia langsung mendekap korban dan membawanya ke semak belukar kemudian ia gagahi sebelumnya ia lakukan pencabulan dengan jari. Hal ini disampaikan Kapolres AKBP Irfa Asrul Hanafi melalui Kasatreskrim AKP Anton Luther.

“Menurut visum dari dokter Zulhanif Nazar, korban mengalami luka robek selaput dara searah jam 12 sampai ke dasar. Atas kejahatan korban akan dijerat pasal 81 tentang perlindungan anak” pungkas Anton.

Pewarta : David 

Editor : Saribulih 

 

Artikel Spirit Lainnya

 

loading…


Menarik dibaca