Tak Melaut, Nasib Nelayan Makin Merana

oleh

Padang,  SpiritSumbar.com –  Karena tidak punya SLO (surat layak operasional) dari Syahbandar serta SIB (Surat Izin Berlayar) dari PSDKP, ketika ada razia, nelayan pun ditangkap pihak terkait.

Seperti diketahui, perizinan kapal 30 GT ke atas harus diurus langsung ke pusat. Sebelumnya sudah pernah dilakukan penandatanganan kesepakatan antara KUD MINA Gates dengan penegak hukum terkait, yakni Badan Intelijen Daerah(BINDA) Sumbar, Kajari, Syahbandar, Pol Air, Lantamal, DKP Sumbar, PSDKP termasuk PPS Bungus untuk memberikan kesempatan belajar bagi nelayan-nelayan Sumbar. Namun, sayangnya masih ada nelayan yang ditangkap ketika melaut.

Menyikapi hal tersebut, Anggota DPRD Padang Masrul Rajo Intan meminta Walikota Padang mencarikan solusi terhadap persoalan yang melilit nelayan. “Kasihan kita karena ini adalah permasalahan hajat hidup orang banyak. Bayangkan saja ada sekitar 70 nelayan yang anggotanya sekitar 25 orang masing-masing kapal ditambahkan anggota keluarga mereka. Saat ini, sudah satu tahun nelayan Kota Padang tidak berlayar. Itu yang akan jadi pengangguran dan bagaimana ekonomi mereka. Untuk apa kesepakatan dibuat yang telah ditandatangani kalau tidak ada realisasinya,” kata Masrul.

Menarik dibaca