Palembayan, SpiritSumbar.com – Polres Agam membekuk pemilik narkoba jenis ganja, di sebuah warung miliknya, di Jorong Gumarang II, Nagari III Koto Silungkang, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam Rabu (8/2/2017) sekitar pukul 16.30 WIB . Tersangka adalah seorang pria berinisial DF alias Doni (40).
Menurut Kapolres Agam, AKBP Eko Budhi Purwono, melalui Paur Humas Polres Agam, Aiptu Yan Firzal, pelaku ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa yang bersangkutan sering melakukan transaksi narkoba di kampung itu. “Setelah diselidiki, ternyata informasi itu benar,” ujarnya, Kamis (9/2/2017).
Dari hasil penggeledahan di TKP, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik warna hitam, yang diduga berisikan narkotika jenis ganja, 1 bungkus rokok merek Dunhill berisikan kertas paper warna putih, dan 1 unit ponsel merk Samsung warna hitam.
“Kini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam guna pengembangan lebih lanjut,” katanya.
Pewarta :Palimo
Editor : Saribulih
Artikel Spirit Sumbar lainnya