Payakumbuh, SpiritSumbar.com – Tim Penegak Perda atau Tim 7 Payakumbuh, dipimpin Kasatpol PP Devitra, M. Si, menutup sebuah kedai yang menyediakan miras jenis tuak di Kelurahan Talang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Sabtu (28/1), sekitar pukul 22.00 WIB.
Kedai milik Damir, 60 th, itu sudah lama ditenggarai menyediakan tuak. Puluhan warga setempat, Sabtu malam tersebut juga sudah berkumpul dan berniat untuk menutup paksa warung dimaksud. Tapi, karena petugas lebih dulu datang ke TKP, dan menutup warung, maka warga mengurungkan niatnya untuk beraksi.
“Kami sangat menghargai kepedulian Tim 7 untuk menutup warung penyedia minuman tuak dimaksud. Kami ingin Kelurahan Talang terbebas dari segala penyakit maksiat,” sebut Ketua LPM Muslim dan Ketua Pemuda setempat, Yogi yang ikut menyaksikan penutupan warung semi parmanen itu bersama Camat Nurdal dan Lurah Gusmardi.
Tim Gabungan Satpol PP, Polri dan TNI itu, malam itu juga membawa pemilik kedai Damir, ke Markas Besar Satpol PP di Bunian Payakumbuh. Dengan membawa barang bukti berupa 2 sepertiga deriken tuak isi 30 liter dan 4 cangkir minuman plastik.
Di depan petugas penyidik, Damir berjanji untuk tidak menjual minuman tuak. Di atas kertas bermaterai yang ditandatanganinya, Damir ayah empat anak ini, bersedia dituntut secara hukum, jika masih menyediakan tuak di warung miliknya, di kawasan jalan lingkar lingkar, menuju ke SMKN 4 dimaksud.