SpiritSumbar.com – Anggota Komisi VI Zulfan Lindan mengatakan, ditetapkannya mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai langkah penting dalam membenahi sistem di BUMN. Harapannya, dengan pembenahan itu akan terungkap segala penyelewangan yang terjadi di banyak BUMN .
Kasus Ermirsyah ini, terang Zulfan, di satu sisi tidak bisa dilepaskan dari wacana warga negara asing (WNA) menjadi Dirut BUMN. Tentunya, ini harus menjadi pertimbangan dan perhatian khusus oleh kementerian yang dipimpin oleh Rini Soemarno tersebut. “Oh jelas, dalam kasus korupsi atau penyalagunaan uang negara harus segera diusut, kendati itu perusahaan BUMN. Maka tentunya bagi KPK untuk segera menindaklanjuti keterlibatan personal tertentu, sekali pun dia itu Dirut ataupun mantan Dirut,” katanya saat ditemui di rang kerja, Komplek Parlemen, Senin (23/1/2017).
Zulfan mempertanyakan jika di kemudian hari terjadi kerugian negara di BUMN yang dipimpin oleh WNA, apakah KPK bisa melakukan hal yang sama terhadap dirut WNA itu. “Nah, ini yang menjadi persoalan dan ketidakjelasan. Kan sudah jelas dirut itu pejabat negara. Maka jangan sampai karena dalih dia bukan warga negara Indonesia yang memiliki kekebalan diplomasi, tidak bisa di jerat dengan kasus hukum tindak pidana korupsi (tipikor),” tutur Legislator dari Aceh II ini.