Cegah Seks Non Hubungan di Kantor Dengan Hukum

oleh

Spiritsumbar.com – Praktek kekerasan seksual di perkantoran dan pelecehan seksual  yang selama tidak tersentuh hukum akan dikenai hukum denda dan hukum kurungan. Termasuk kekerasan seksual saat pacaran, hubungan kyai dengan santri, guru dengan murid.

“Artinya kekerasan seksual tidak cuma hubungan badan”, tegas anggota Fraksi PKB DPR RI Nuhayatul Wafiroh yang menjadi pembicara saat berlangsung diskusi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di gedung parlemen di Jakarta rabu ((25/2/2017).

Aturan pasal demi pasal dalam RUU PKS,katanya, cakupannya  lebih luas dari Kitab Undang Undang Hukum Pidana. RUU PKS  hasil inisiatif dewan tidak mengenal definisi suka sama suka atau korban mendapat ganti rugi  setelah didamaikan dengan pelaku secara adat. tapi pelaku harus menanggung biaya pemulihan korban, ujarnya.

Dalam rumusan RUU yang akan disampaikan dalam Sidang Paripurna minggu depan definisi kekerasan seksual yang dirumuskan dalam RUU PKS dimaknai dengan pengertian semua prilaku yang merendahkan martabat perempuan agar kekerasan seksual terhadap perempuan tidak terus berulang ulang,katanya.

Sanksi kekerasan seksual selama diatur dalam KUH Pidana, UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan UU Perlindungan Anak yang mengfokuskan pada eksploitasi anak.

Menarik dibaca