Dugaan Penistaan Agama, Kapolri: Gelar Perkara Dilakukan Secara Terbuka

oleh

Spirit Sumbar – Menindaklanjuti arahan langsung Presiden Joko Widodo mengenai proses hukum terkait dugaan penistaan agama oleh calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara kasus tersebut secara cepat dan transparan di hadapan media massa. Hal tersebut disampaikannya usai menghadap Presiden Joko Widodo, Sabtu, 5/11/2016, malam.

Untuk diketahui, gelar perkara kasus pidana oleh tim penyidik biasanya dilakukan secara tertutup. Namun kali ini, gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama tersebut mendapat pengecualian sebagai perintah langsung dari Presiden Joko Widodo.

“Tadi Bapak Presiden menyampaikan agar gelar perkaranya dilakukan _live_ (terbuka). Ini perintah eksepsional dari Bapak Presiden untuk membuka transparansi,” terang Tito Karnavian yang memberikan keterangan didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Tak cukup sampai di situ, kepolisian juga akan mengundang berbagai pihak termasuk pihak kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi III DPR RI, para pelapor, saksi-saksi ahli yang diajukan pelapor termasuk Majelis Ulama Indonesia, serta saksi-saksi ahli yang dihadirkan penyidik dari kalangan akademis dan lembaga bahasa yang dianggap kredibel dan netral saat gelar perkara dilakukan.

Menarik dibaca