Spirit Sumbar – Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi meminta para aparatur untuk meningkatkan pelayanan publik.
Hal itu disampaianny a dihadapan Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat Yunafri beserta tim saat melakukan pembinaan sekaligus evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di lingkup instansi Pemerintah Kabupaten Tanah Datar saat berkunjung ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) dan Dinas Dukcapil, Selasa (1/11/2016).
Irdinansyah mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas melayani pelayanan publik di lingkup Pemda Tanah Datar lebih mengedepankan proses yang tepat waktu. “Jangka waktu yang ditetapkan Standar Operasional Pelayanan harus ditepati agar masyarakat tidak kecewa saat mengurus apapun” sampainya.
Ditambahkan lagi, pelayanan publik merupakan prioritas utama dalam reformasi birokrasi dan sebagai tahap awalnya Pemda bekerjasama degan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar meninjau seluruh SKPD di Tanah Datar tentang pelaksanaan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentan Pelayanan Publik.
Irdinanyah menambahkan, bahwa Pemkab Tanah Datar komit melaksanakan amanah Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. “Terlepas dari besar kecilnya, pungutan liar atau Pungli membuat masyarakat terkadang malas untuk mengurus sesuatu, maka apabila ada aparatur pemerintah yang melakukannya akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku” tegas Irdinansyah.