“Dalam operasi tersebut diamankan tiga orang yang berinisial masing – masing yakni IS, R, dan S. dimana karena perbuatan mereka diduga kuat melanggar Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem,” ujar Iptu Ferli Marasin di Simpang Empat.
Para pelaku saat di tempat kejadian Perkara mengaku
sisik kulit Trenggiling kurang lebih sebanyak 22 kg milik mereka. saat digrebek ketiga pelaku tidak melakukan perlawanan. Ketiga pelaku akhirnya langsung diamankan dan dibawa ke Polres Pasaman Barat.
Ketiga pelaku di ancam melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta rupiah, dari hasil penyelidikan sisik hewan langka tersebut rencananya dijual ke Bangko Provinsi Jambi, Sebut Kanit Tipidter Iptu Ferly.
Saat ini pelaku beserta barang bukti di bawa dan diamankan di Polres Pasaman Barat untuk di dalami penyelidikan lebih dalam.
Ia menambahkan, dari hasil penangkapan ini sisik trenggiling seberat 1 kg bisa membunuh 4 ekor trenggiling. Berarti dengan 22 kg sama dengan 88 ekor trenggiling yang terbunuh, dan ini merupakan kasus trenggiling hewan langka yang dilindungi penangkapan terbesar di Indonesia.