“Ingat, bahaya jika masyarakat mengira-ngira di TPS kami aman atau tidak? Lalu memutuskan tidak jadi ke TPS,” ungkapnya.
Walinagari/Lurah/Kepala Desa diharapkan proaktif menyikapi hal ini. Harus tahu hasil Rapid test bagi KPPS di wilayahnya. Lalu ketahui pula hasil tes Swab. Jika positif dia harus dirawat dan jika tanpa gejala diisolasi mandiri. Semua ini guna mencegah pilkada tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Juga untuk menjaga keselamatan warganya.
KPU sebagai penyelenggara perlu pula memperhatikan hal ini. Segera ambil putusan, tunda pelantikan KPPS yang Rapid test-nya reaktif tersebut. Jika hanya satu atau dua orang KPPS yang terindikasi positif, sesuai aturan KPU boleh tidak menambah KPPS baru karena tidak begitu mengganggu pelaksanaan pilkada.
Selain waktunya sudah dekat sekali. Belum tentu pula gantinya ini tidak terindikasi Covid-19. Pengganti ini pasti tidak siap lantaran mereka tidak mengikuti bimbingan teknis sebagaimana rekannya yang lain.
Hal ini, bisa menjadi pengalaman berharga bagi KPU. Soal Rapid test seharusnya menjadi prasyarat bagi KPPS, kenapa ‘meletus’ justru saat pilkada hampir menjelang. Perlu dilakukan monitoring dan evaluasi menyeluruh untuk perbaikan ke depan.