Padang SPIRITSUMBAR.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar mencatat 6 pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT) beralih status menjadi Warga Negara Asing (WNA).
Hal itu dikatakan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sumbar Medo Patria. Ia menyebut, dari 6 pemilih tersebut 5 orang berasal dari Kabupaten 50 kota dan 1 orang dari Kabupaten Padang Pariaman.
“Tercatat 6 orang pemilih DPT yang baru beralih status menjadi WNA di Sumbar. KPU Provinsi sudah menginstruksikan kepada KPU Kabupaten 50 Kota dan Padang Pariaman untuk melakukan pengecekan terhadap pemilih tersebut,” tuturnya.
Ia menyebut, didapati 3 orang pemilih di Kabupaten 50 Kota tidak lagi berada di lokasi, sementara 2 orang masih berada di lokasi dan sudah ditarik kembali C-Pemberitahuan nya bersama dengan pihak imigrasi.
“Sedangkan 1 pemilih di Kabupaten Padang Pariaman juga tidak berada di lokasi. Untuk yang tidak ditemui tersebut, C-Pemberitahuan nya akan disimpan dan dilaporkan dengan berita acara pengembalian C-Pemberitahuan,” tambahnya.
Selain itu, KPU Sumbar memastikan Ketua KPPS akan menyampaikan Formulir C Pemberitahuan kepada pemilih DPT menjelang hari pemungutan suara sesuai jadwal yang ditentukan.
Untuk menggunakan Hak Pilih, Formulir C-Pemberitahuan menjadi syarat yang harus dibawa pemilih pada Hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 dengan disertai KTP Elektronik