50 ASN Lakukan Pelanggaran Netralitas di Pilkada 2020

oleh

‘Kami menemukan langsung dan berdasarkan laporan masyarakat terhadap pelanggaran netralitas ASN tersebut,” tambah Vifner.

Bawaslu Provinsi Sumatera Barat telah meneruskan dugaan pelanggarannya kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sebanyak 50 orang ASN dari 33 Temuan dan laporan yang ada di Provinsi Sumatera Barat.

Dari 50 orang ASN yang telah diteruskan dugaan pelanggarannya kepada Komisi Aparatur Sipil Negara, 25 orang diantaranya telah mendapatkan rekomendasi sanksi dari KASN berupa,
Sanksi hukuman disiplin Sedang 22 orang dan sanksi moral 3 Orang.

Sementara itu, 25 rekomendasi sanksi KASN tersebut, diantaranya 4 orang ASN telah mendapatkan sanksi dari Pejabat Pembina Kepegawaiannya, berupa sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.

Vifner juga berharap, agar semua pihak dapat mematuhi aturan yang berlaku, dalam pelaksanaan pilkada serentak, sehingga tidak ada efek negatif pada Paslon dan masyarakat.

“Kita berharap semua pihak, khususnya ASN,TNI dan Polri, benar-benar bisa berlaku netral, sehingga bisa sama-sama menjaga suksesnya pilkada dimasa pandemi ini,” tutup Vifner.

Tip & Trik

loading…


 

Menarik dibaca