5 Pencuri Kabel di Sawahlunto Ditangkap di Pauh Kota Padang

oleh

SAWAHLUNTO SpiritSumbar.com – Lima pelaku pencurian barang barang milik PT. PLN (persero)- UPK Ombilin Sijantang Sawahlunto berupa besi dan kabel listrik tembaga hilang, telah di tangkap oleh anggota Satreskrim Polres Sawahlunto di Kecamatan Pauh Kota Padang, Sumatera Barat..

Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti,melalui Kasat Reskrim Polres Sawahlunto IPTU Ferlyanto Pratama Marasin yang dihubungi pada hari Rabu (25/01/2023) mengatakan benar sekali dengan adanya laporan dari masyarakat dengan adanya dugaan pencurian betul, barang barang milik PT. PLN (persero)- UPK Ombilin Sijantang Sawahlunto berupa besi dan kabel listrik tembaga hilang. melaporkan kepada Polsek Talawi

Dengan laporan masyarakat tersebut anggota kami dari Opsnal Satreskrim Polres Sawahlunto melakukan penyidikan dengan TKP yang mana setibanya di TKP terdapat 1 Unit mobil L 300 dengan Nomor Polisi BA-8902BP warna Hitam.

Dimana di atas mobil tersebut sudah bermuatan besi-besi milik PT. PLN (persero)- UPK Ombilin Sijantang Sawahlunto tersebut. Juga ditemukan di TKP terdapat 1 Unit mobil L300 dengan Nomor Polisi BA-8902-BP warna Hitam.

Pada mobil tersebut sudah bermuatan besi-besi & tembaga dengan berat ± 2,5 (dua koma lima) Ton yang merupakan aset dari PT. PLN (persero) – UPK Ombilin Sijantang.

Satu unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam dengan Nomor Polisi BA-4615-KJ yang diduga kuat kendaraan tersebut merupakan milik dari para pelaku Tindak Pidana Pencurian tersebut.

Kemudian Satreskrim Polres Sawahlunto melakukan penyelidikan terkait LP tersebut. Setelah dilaksanakan kegiatan penyelidikan secara Online maupun Konvensional didapati informasi bahwa salah seorang pelaku Inisial M. W. sedang berada di Kota Padang,.

Kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polres Sawahlunto yang dibantu oleh PS. KANIT I Satreskrim Polres Sawahlunto AIPDA Firman Fami bersama anggotanya berkoordinasi degan Tim Klewang (Opsnal Satreskrim Polresta Padang) dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Kilangan.

Selanjutnya Tim bersama-sama melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan pelaku di Kota Padang. Kemudian pada hari Selasa 24 Januari 2023 sekira pukul 20.00 wib Tim Gabungan mengetahui bahwa pelaku sedang berada di Jalan Raya Kecamatan Pauh Kota Padang

Langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Inisial M. W. Selanjutnya pelaku dilakukan interogasi singkat.  Diduga pelaku mengakui perbuatannya.

Kemudian berdasarkan dari keterangan pelaku Inisial M. W. dilanjutkan pengembangan dan kembali diamankan 4  orang pelaku lainnya.

Diketahui beberapa orang merupakan security pada PT. PLN (persero) – UPK Ombilin Sijantang. Dan seluruh diduga para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sawahlunto untuk proses hukum lebih lanjut.

Ke Lima orang pelaku tersebut berinisial 1.) M.W., jenis kelamin Laki-laki, umur 27 Tahun kemudian 2.) H.E.S.,jenis kelamin Laki-laki, umur 26 Tahun dan selanjut 3.) H.C., jenis kelamin Laki-laki,umur 26 Tahun dan 4.) T.M.,jenis kelamin Laki-laki, umur 34 Tahun,yang terakhir adalah inisial 5.) F.,jenis kelamin Laki-laki, umur 29 Tahun,

Dan barang bukti yang telah diamankan . satu Unit Mobil L300 warna hitam dengan Nomor polisi BA-8902-BP bersama dengan muatan besi-besi & tembaga yang merupakan diduga hasil dari Tindak Pidana Pencurian dengan berat ± 2.550 kg / 2.5 ton,kemudian satu Unit Sepeda Motor merk Supra Fit warna Hitam dengan Nomor Polisi BA-4615-KJ.

Saat ini barang bukti dan pelaku sudah di amankan di Polres Sawah lunto.Atas perbuatan pelaku di kenakan dengan pasal 363 KHUP di ancam Hukuman 7 (tujuh) Tahun Penjara tegas Kasat Reskrim Polres Sawahlunto IPTU Ferlyanto Pratama Marasin (Eko)

Menarik dibaca