5 Anak Dibawah Umur Pelaku Curanmor dan Gasak Celengan Umrah di Sijunjung

oleh

Karena adanya kesempatan, para pelaku memanfaatkan situasi untuk mengambil kunci sepeda motor jenis Honda Scopy BA 6484 KN di atas meteran listrik itu, kemudian langsung membawa kabur motor hasil curiannya.

 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 4e Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo UU no 11 tahun 2012 tentang sistim peradilan tindak pidana anak dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

 

Tak hanya itu, kasus pencurian lainnya juga dilakukan oleh 3 orang laki-laki yang juga masih dibawah umur terhadap Tri Eka Darma yang merupakan orang tua dari teman mereka sendiri pada Senin, (11/9/2022).

Ketiga pelaku berekasi dengan modus hendak bermain dengan anak korban, kemudian para pelaku membagi tugas yang mana dua diantaranya DF ,13, dan DBL ,14, mengajak anak korban bermain diluar rumah, sementara HC ,13, masuk ke dalam kamar korban dan menggondol 3 celengan umroh milik korban yang ditaksir berisi uang senilai Rp10 juta rupiah.

Menarik dibaca