Saat dilakukan penyelidikan, tim melihat kendaraan yang diduga sebagai barang bukti, saat itu dikendarai oleh 2 orang anak dibawah umur berjenis kelamin perempuan di jalan Muaro Sijunjung. Tanpa harus mengulur waktu tim opsnal Polres Sijunjung langsung mengikuti kendaraan itu sampai terparkir di dekat sebuah Mushalla di daerah Sungai Karang.
Selanjutnya tim Opsnal Polres Sijunjung juga langsung mengamankan 2 orang remaja perempuan, yakni dengan inisial SLA ,14, dan YA ,14. Kemudian keduanya beaerta barang bukti dibawa menuju Mapolres Sijunjung.
Saat dilakukan introgasi di Mapolres Sijunjung, kedua pelaku pun mengakui telah melakukan pencurian saat korban sedang tidak berada ditempat. Dimana menurutnya kunci motor diketahui diletakkan pemiliknya meletakkan di atas meteran listrik.
Karena adanya kesempatan, para pelaku memanfaatkan situasi untuk mengambil kunci sepeda motor jenis Honda Scopy BA 6484 KN di atas meteran listrik itu, kemudian langsung membawa kabur motor hasil curiannya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 4e Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo UU no 11 tahun 2012 tentang sistim peradilan tindak pidana anak dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.