4 Tahun TPP Tak Dibayarkan, Guru Mentawai Unjuk Rasa

oleh

Menurut Julti Saogok, Aksi damai yang dilakukan para guru di Mentawai ini berpedoman berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor :12 Tahun 2019 pasal 58 yang berbunyi, Semua ASN berhak mendapatkan TPP sesuai dengan persetujuan Anggota DPRD disesuaikan dengan anggaran Daerah.

“Kami juga telah melakukan Audensi beberapa kali kepada DPRD dan dinas terkait. Termasuk kepada pihak Pemda sejak masa Bupati Yudas Sabaggalet. Namun tuntutan itu tidak ada tanggapan atau realisasi yang jelas sampai sekarang ini. Makanya saat ini kami harus gelar aksi damai dan bukan bertujuan untuk menyakit para pejabat daerah. Ini hanya penyampaian aspirasi kami, saya akan pastikan orasi kami ini akan berjalan damai dan sejuk,” ungkapnya.

Dia juga meminta, kegiatan aksi damai yang digelar para guru ini harus ada tanggapan dari pihak Pemda yang lebih jelas melalui Audiensi bersama antara pihak guru dan Pemda Mentawai tidak bisa perwakilan.

Apabila tuntutan yang di orentasikan ini tidak ada tanggapan dari pihak pemerintah kepulauan Mentawai, maka pihaknya juga bakal mengancam untuk melakukan mogok mengajar hingga ada tanggapan dari Pemda Mentawai.

Menanggapi hal ini, pihak pemerintah daerah kepulauan Mentawai, PJ bupati yang diwakili oleh Asisten 3 bagian perekonomian dan pembangunan Lamudin Siregar saat menjumpai para peserta gelar aksi damai mengatakan, pihak pemda bukan tidak memahami aspirasi yang telah di sampaikan oleh para guru. Namun ada aturan atau regulasi sesuai Peraturan Bupati apabila ASN yang sudah bersertifikat maka tidak dibayarkan TPP nya namun bagi guru yang tidak memiliki sertifikat akan dibayarkan sebesar satu bulan gaji dalam setiap bulannya.

Menarik dibaca