4 Pelaku Ditangkap, 11 Unit Sepeda Motor Jadi Barang Bukti

oleh

SPIRITSUMBAR.com, Dharmasraya – Sebanyak 4 orang pelaku pencurian sepeda motor, yang selama ini meresahkan warga Dharmasraya, berhasil ditangkap oleh Anggota Reskim Polres Dharmasraya dalam Operasi Jaran Singgalang 2021.

Hal itu disampaikan Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.IK yang didampingi Wakapolres Kompol Hendra Syamri dan Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto dalam konferensi pers di halaman lobi Polres Dharmasraya pada Senin (15/3/2021).

Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 11 unit sepeda motor sebagai barang bukti.


Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.IK. mengatakan Operasi Jaran yakni penanggulangan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Dharmasraya.

Semenjak digelar operasi jaran Singgalang 2021 di wilayah hukum Polres Dharmasraya yang terhitun tanggal 1 Maret 2021 hingga 15 maret 2021 ini, 4 orang pelaku pencurian sepeda motor telah diamankan oleh anggota kami satuan reskim polres Dharmasraya 2 orang pelaku tersebut,merupakan Target Operasi (TO) Polres Dharmasraya dari penangkapan pelaku tersebut telah kita amankan 11 unit sepeda motor berbagi jenis dari tangan pelaku tersebut.

Tonton video Terbaik

“Ke empat orang pelaku tersebut adalah Dodo Suwandi 27 tahun, warga Jorong Padang Bunggur, Nagari Abai Siat Kecamatan Koto Baru, Ali Yusak 40 tahun, Jorong Koto Besar, Kecamatan Koto Besar, Faizal 30 tahun, Desa pelayang, Kabupaten Bungo dan Alhudri 31tahun, Desa Baru, Balai panjang, Kabupaten Bungo, ” ujarnya.

“Berdasarkan Laporan Polisi(LP) 3 dari 4 tersangka ini, merupakan TO, sejak Februari 2021, Desember 2020 dan Januari 2019 lalu dan satu orang DPO,” ujarnya.

“Dari ke empat pelaku ini, mereka saling mengenal dan saling keterkaitan,” kata Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah,

Atas perbuatan pelaku di kenakan dengan pasal 365 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Kami berharap agar masyarakat lebih berhati-hati dan waspada serta memastikan bahwa posisi kendaraannya dalam keadaan aman dan selalu dalam pantauan.

“Kita juga harapkan masyarakat segera melapor ke polisi jika terjadi tindak kriminal,” tegas Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, (eko)

Tip & Trik

loading…

 

Menarik dibaca