Sebelumnya Wakil Bupati Ferizal Ridwan juga memaparkan, kebakaran tersebut terjadi di Kecamatan Harau, Luak, Lareh Sago Halaban, Pangkalan dan Kapur IX. Selain itu, baru-baru ini juga terjadi di Kecamatan Mungka.
Menjawab wartawan tentang ancaman pembakaran hutan, Zulmi dari KSDA Sumbar menjelaskan saksinya 10 tahun penjara dan denda mencapai Rp500 juta.
Dalam kesempatan itu Seksi Bisop Lanud Padang Lettu Sucipto Wiranto ikut menerangkan proses water bombing dengan menggunakan helicopter. Ia mengakui upaya pemadaman di wilayah perbukitan Harau bukan hal mudah. “Water bombing di kawasan perbukitan ini berbeda dengan pemadaman di Riau yang relative datar. Apalagi di lembah Harau atau di kawasan taram yang titik apinya berada di celah antar dua bukit,” ujar Sucipto.(wba).