SPIRITSUMBAR.COM, Sijunjung – Anggota Satreskrim Polres Sijunjung mencokok 3 remaja yang diduga melakukan pencurian barang elektronik jenis handphone (HP) di Jorong Taratak Baru, Kenagarian Padang Laweh Selatan, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.
Penangkapan dilakukan dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani, SIK.
Peristiwa penangkapan 3 remaja tersebut dibenarkan Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan, S.IK.MHum melalui Kasat Reskrim polres Sijunjung Akp Abdul Kadir Jailani, SIK pada Sabtu (5/12/2020).
Dia mengatakan Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) tindakan kriminal dalam kasus pencurian HP ini berkat adanya laporan masyarakat No : LP/146/XII/2020/SPKT-RES SJJ, tanggal 4 Desember 2020 tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Dengan adanya laporan masyarakat tersebut anggota kami Tim Satreskrim Polres Sijunjung melakukan penyidikan atas peristiwa tersebut. Ketiga pelaku yang kami amankan berinisial DF umur 24 tahun, RHN umur 17 Tahun dan yang terakhir AP umur 15 tahun,” ujarnya.
Pelaku dan barang bukti berupa satu Unit handphone merk Redmi 8A Pro warna biru dengan nomor imei- 862089041126921 -862089041126939 yang cocok dengan imei handphone yang tertera dikotak milik korban.