Bahkan KPU Bukittinggi diharapkan dapat memberikan masukan terhadap UU Pilkada yang tengah direvisi. Komisioner KPU juga dimintai pandangannya terkait perlu tidaknya PNS/ASN, TNI, Polri dan anggota legislatif mundur begitu mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Lalu bagaimana perlakuan yang adil terhadap semua calon kepala daerah.
Semua itu didasarkan keinginan untuk mendapatkan calon kepala daerah yang visioner dan memahami seluk beluk administrasi dan potensi daerahnya. Bahkan partai pun kehilangan kader terbaiknya untuk membangun daerah telah duduk pula di legislatif.
Selanjutnya >>>
Halaman
[ 1 ] [ 2 ]