P pertama PELAYANAN permohonan informasi, ini teknis melayani, BP punya standar prosedur pelayanan yang mengacu kepada UU 14 tahun 2008 maupun aturan intern tentang KIP di BP masing-masing. Kekinian hampir semua BP punya SOP pelayanan informasi publik, pertanyaannya SOP ini apa dipatuhi oleh crew di BP sendiri atau masih ada pelayanan yang pakai “kerdipan mata’ entahlah.
P kedua PENGELOLAAN Informasi dan Dokumentasi, ini domainnya PPID, karena lembaga fungsional di BP ini punya fungsi mengelola, PPID ibarat bank data di BP, sehingga itu mekanisme pengelolaan juga harus ada SOP-nya kapan upgrade informasi dan dokumentasi publik itu dilakukan, Perki 1 tahun 2014 yang diubah dan sudah dilembarnegarakan Perki 1 Tahun 2021 tentang SLIP, yakni minimal sekali enam. bulan.
Terus apa pula indikator 5K, ini semuanya ada di pimpinan Badan Publik (BP) yaitu Komitmen, Koordonasi, Komunikasi, Kolaborasi dan Konsistensi.
Pimpinan BP yang pro keterbukaan informasi publik pasti menggariskan 5K itu dalam meng-guidence PPIDnya sehingga BP berbrevet informatif didapatnya.
Informatif menjadi nilai atau prediket tertinggi di Monev KIP, di bawahnya. Menuju Informatif, Cukup Informatif dan Belum. Informatif.
Sampai 2020 kemarin dari 10 kategori sasaran Monev Komisi Informasi Sumbar ternyata belum 50 persen BP yang nilai atau berprediket INFORMATIF.