Pimpinan BP bisa melakukan penilaian sendiri karena di Perki 5 tahun 2016 tentang Metode dan Teknik Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik ada indikator penilaian digariskan di Bab IV Pasal 5 Perki 5 Tahun 2016.
Penulis menyebutnya 2M2P dan 5K, apaan tuh?, itu adalah indikator penilaian yang digariskan Perki Monev untuk badan publik.
M pertama MENGUMUMKAN informasi publik, ada itikat dan aplikatif mengumumkan informasi publik baik produksi sendiri maupun informasi publik yang diterima tidak kategori informasi dikecualikan, termasuk mengumumkan secara berkala. realisasi uang rakyat yang dianggarkan untuk BP itu.
M kedua MENYEDIAKAN informasi publik, ada banyak median untuk penyediaan ini, BP. yang tahu pentingnya Keterbukaan Informasi dia tidak bersifat menunggu publik mengajukan permohonan informasi, BP itu secara uptudate menyediakan informasi publik mulai dari papan informasi, website resmi badan publik, media sosial resmi badan publik atau memanfaatkan media luar ruangan seperti poster, spanduk san baliho atau memanfaatkan media massa baik online cetak atau televisi maupun radio.
Informasi yang disediakan itu apa saja, yaituinformasi yang diproduksi diperoleh oleh badan publik itu, baik kategori informasi tersedia setiap saat, berkala, serta merta dan kapan perlu informasi dikecualikan, semuanya menjadi kewajiban BP dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)nya untuk menyediakan.