Oleh : Adrian Tuswandi
(Komisioner Komisi Informasi Sumbar 2014-2023)
Masa memonitoring dan evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) oleh Komisi Informasi Sumbar semestinya sudah berjalan di tahapan Bimbingan Tekknis (Bimtek) Monev untuk 10 kategori Badan Publik (BP).
Tapi Komisi Informasi (KI) Sumbar menunda kegiatan sebagai pintumasu Monev BP menuju Anugerah KIP-BP 2021, karena KI Sumbar menghormati pemberlalukuan PPKM Darurat yang diputuskan oleh kepala daerah baik gubermur dan walikota di Sumbar.
Meski begitu tidak salah kalau Badan Publik (BP) mematuik matuik (mengaca) diri sendiri bagaimana penerapan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di BP yang dipinpinnya, apakah sebatas lips service atau sudah nyata? BP sendiri juga bisa merasakan aura KIP di badan publiknya.
Kalau tertutup soal penggunaan dan realisasi anggaran ini perlu dipertanyakan bahkan publik berhak mencurigai apakah ada permainan atau mafia anggaran di BP tersebut.
Lalu kalau ada dokumen informasi publik ditutup-tutupi tanpa alasan Informasi Dikecualikan sebaagaimana diatur Pasal 17 UU 14 Tahun 2008 tentang KIP. Maka BP itu patut dicikaraui kenapa di era digitalisasi dan transparan atau keterbukaan kata Presiden Jokowi adalah keharusan masih ada badan publik yang enggan terbuka informasi dan dokumen publik?