2020, Tercatat 120-an Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Dharmasraya

oleh

“Serta yang paling penting sekali adalah, kecamatan dan nagari dapat mengetahui alur penanganan perkara dan konsep preventif terhadap perkara ini, sehingga tidak berlanjut ke tingkat yang lebih mengkawatirkan lagi,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati DP Dt. Labuan, saat membuka kegiatan sosialisasi tersebut menyampaikan, dalam pasal 28 G ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat.

Dengan demikian, hak untuk mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan dijamin oleh konstitusi. Negara, terutama pemerintah, bertanggungjawab untuk menghormati, melindungi, dan menjamin hak-hak asasi manusia dari setiap warga negara, termasuk perempuan dan anak tanpa diskriminasi.

Namun demikian, kata Wabup, walaupun ada jaminan perundang-undangan yang melindungi warga negara.khususnya perempuan dan anak, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin bertambah, tidak menurun.

“Karena kasus kekerasan perempuan dan anak seperti fenomena gunung es, yaitu kasus yang dilaporkan ke lembaga perlindungan perempuan dan lembaga perlindungan anak hanya sebagian kecil dari kasus yang sebenarnya,” ungkapnya.

Menarik dibaca