PT. Multi Lisun Prima (MLP) yang mendapatkan izin HPH dari Kementerian Kehutanan sekitar tahun 2013. Sedangkan legal standing operasi 2014 dengan luas kurang lebih 29.000 Ha untuk 20 tahun lebih. Perusahaan yang berlokasi di daerah Padang Tarok Kec. Kamang Baru ini, telah memenuhi kewajibannya baik DR maupun PSDH. Untuk tahun 2014 setor kepada negara Rp3.522.251.910. Tahun 2015 meningkat menjadi Rp5.5 milyar lebih.
Sedangkan tahun 2016 luas lahan yang akan diolah 577 Ha dengan target produksi 28.824,83 m3. Aturan baku dari pihak Kementerian Kehutanan, sebelum menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), kontribusi untuk daerah penghasil dari setoran DR dan PSDH yang kemajemukannya digabung menjadi DBH kayu kualitas meranti dan sejenisnya 40 persen. Sedangkan untuk kayu campuran 32 persen.
Demikian disampaikan Kabid Pengelolaan Hutan Dishut Kab Sijunjung Ramadhan Fitri, S.Hut, M.Si. saat mengikuti Bintek Pelatihan Mediasi Penyelesaian Konflik Sumber Daya Alam (SDA) 15-18 Januari 2016. Bintek diselenggarakan oleh Impartial Mediator Network dari Bogor di Aia Angek Cotagge Km 6 dari kota Padang Panjang arah ke Bukittinggi.
Setoran terhadap negara dari korporasi PT.MLP, naik turun, tergantung fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar. Kalau nilai tukar rupiah terhadap dolar pihak korporasi akan banyak memberikan setoran. Juga tambah dia PT. MLP memberikan uang debu dan pembersihan bekas penebangan kayu kepada kepada masyarakat setempat.