“Kedua Residivis pelaku curanmor melarikan diri saat akan ditangkap. Anggota kami, lakukan tindakan tegas terukur, menembak pada bagian kaki kedua pelaku,” ujarnya
Kedua residivis pelaku curanmor berinisal IWD (39) merupakan residivis dengan kasus penggelapan mobil pada tahun 2018 di wilkum Polres Dharmasraya dan merupakan warga binaan program ASIMILASI pada bulan Agustus 2020.
Kemudian, BYC (29) merupakan residivis telah 2 kali melakukan tindak pidana yang sama, pada tahun 2012 di wilkum Polres Kab 50 kota dan pada tahun 2017 di wilkum Polres Kab 50 kota.
“Barang bukti yang kita aman dari kedua Kedua orang Residivis pelaku curanmor tersebut . satu unit sepeda motor satria FU warna putih Nopol BA 2130 KP. Kemudian satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam nopol BA 3561 KK. satu buah kunci leter T yang digunakan tersangka untu merusak kunci kontak sepeda motor curian tersebut satu buah kunci adjustabel spanner atau sering disebut kunci inggris. satu buah kunci L yang ujungnya,telah dipipihkan yang digunakan untuk merusak kunci kontak sepeda motor curian. satu buah kunci motor yang di gunakan untuk memutar kunci kontak sepeda motor yang sudah di rusak menggunakan kunci T ataupun kunci L.