Saat ini pelaku dan barang bukti kita amankan di Polres Sijunjung untuk penyilidikan lebih lanjut, atas perbuatan pelaku di jerat dengan Pasal 363 KHUP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara ucap Akp Abdul Kadir Jailani, SIK (eko)
Tip & Trik
loading…