2 Resedivis Curanmor Dicokok Polisi

oleh

Saat ini pelaku dan barang bukti kita amankan di Polres Sijunjung untuk penyilidikan lebih lanjut, atas perbuatan pelaku di jerat dengan Pasal 363 KHUP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara ucap Akp Abdul Kadir Jailani, SIK (eko)

<<<Sebelumnya

Selengkapnya>>>

Tip & Trik

loading…


Menarik dibaca