“Dari penangkapan pelaku pertama tersebut, anggota kami Tim Satresnarkoba Polres Dharmasraya, melakukan dan pengembangan kasus, terhadap pelaku yang pertama. Kemudian dari hasil tersebut kami mengamankan pelaku yang kedua bernama Joni Hendri umur 34 tahun,” ujarnya.
“Dari hasil pemeriksaan dan penyilidikan kami mengamankan barang bukti, narkotika golongan 1 jenis sabu. Diantaranya, satu lembar kertas nota yang didalamnya terdapat, satu buah plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika gol I jenis shabu,” ujarnya.
Berikutnya, 4 buah plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika golongan I jenis shabu. Selanjutnya, satu buah handphone android merk Realme dan satu pak kecil plastik klip bening. Kemudian satu unit sepeda motor honda merk Vario.
Saat ini , kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Dharmasraya untuk penyelidikan selanjutnya. “Perbuatan kedua pelaku, dijerat Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika Pasal 114 KHUP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kasat Narkoba IPTU Rajulan Harahap, SH (eko)