13 Tahun Terlunta, Pedagang Pasar Turi Berharap Solusi dari DPD RI

oleh

Seperti diketahui para pedagang tersebut adalah korban kebakaran Pasar Turi pada 2007 silam. Kebakaran hebat itu baru bisa dipadamkan 3 hari kemudian. Kerugian barang dagangan (tidak termasuk gedung dan aset lainnya) saat itu ditaksir Rp. 1,7 Triliun lebih. Kini para pedagang tersebut belum bisa menempati Pasar Turi akibat sengketa antara investor dengan Pemerintah Kota Surabaya. Padahal, ribuan pedagang yang akan menempati sudah melunasi harga stan.

Pemkot Surabaya mengangap Investor Pasar Turi Baru, PT Gala melakukan ingkar janji (wanprestasi). Namun perkara tersebut berlarut di pengadilan. Seperti diketahui proyek Pasar Turi Baru dikelola PT Gala, PT Lucida Megah Sejahtera dan Centra Asia Investment. PT Gala sendiri merupakan leadment para perusahaan joint operations tersebut.

Menanggapi aduan wakil para pedagang tersebut, LaNyalla meminta agar ribuan pedagang tersebut untuk menghimpun dalam satu wadah. Tidak perlu banyak himpunan. Sehingga lebih kuat dan bersatu. “Nanti dibuat satu wadah saja. Dan saya minta Ketua Umum Kadin Jatim membina dan memfasilitasi wadah tersebut untuk dapat komunikasi dengan efektif. Dari situ nanti DPD RI akan membantu solusinya. Nanti kita panggil para pihak,” urainya.

Menarik dibaca