10 Cabor PON Dihapus, Komite III DPD RI Minta Dikaji Ulang

oleh

Rakhman juga menilai UU SKN seharusnya menjadikan proses pembinaan, pengembangan keolahragaan nasional serta dapat menjamin pemerataan akses terhadap olahraga. Pembangunan keolahragaan sejatinya juga diarahkan pada terwujudnya sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas dan berdaya saing.

“Maka perlu ada peningkatan pembinaan olahraga unggulan sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah. Misalnya saja Jawa Barat dan Jawa Tengah penghasil Bulu Tangkis,” paparnya.

Sementara itu, Anggota Komite III DPD RI Hilmy Muhammad mempertanyakan minimnya sarana dan prasarana olahraga di Yogyakarta sehingga para atlet harus barlatih di luar. “Akhirnya atlet-atlet dari Yogyakarta tidak maksimal karena harus berlatih di luar daerah,” ujarnya.

Anggota DPD RI dari DI Yogyakarta ini menjelaskan selama ini pembinaan cabor hanya berkutik di Jakarta saja, namun tidak berfokus di daerah-daerah. Padahal, jika pemerintah bisa memfokuskan baik sarana, prasarana, dan pembinaan cabor di daerah maka akan meningkatkan semangat masyarakat untuk berolahraga.


Menarik dibaca