Perubahan Undang-undang No.3 Tahun 2005 Tentang SKN
Rakhman menambahkan terkait dengan lingkup bidang olahraga pendidikan, pengembangan dan pembinaan olahraga dinilainya belum maksimal. Termasuk upaya pencarian dan pengembangan bakat peserta didik dalam bidang olahraga, serta pada peningkatan jumlah tenaga pendidik bidang studi olahraga.
“Sama halnya dengan pendanaan kegiatan olahraga, belum terdapat norma yang menegaskan partisipasi swasta dalam pendanaan untuk pembinaan dan pengembangan olahraga sebagai bagian dari tanggung jawab sosial lingkungan,” jelas senator asal Kalimantan Tengah.
Berangkat dari hal-hal tersebut, lanjutnya, terdapat rekomendasi untuk melakukan perubahan terhadap Undang-undang ini. “Revisi diharapkan dapat memperjelas keberadaan organisasi keolahragaan,” kata Rakhman.
Rakhman juga menilai UU SKN seharusnya menjadikan proses pembinaan, pengembangan keolahragaan nasional serta dapat menjamin pemerataan akses terhadap olahraga. Pembangunan keolahragaan sejatinya juga diarahkan pada terwujudnya sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas dan berdaya saing.
“Maka perlu ada peningkatan pembinaan olahraga unggulan sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah. Misalnya saja Jawa Barat dan Jawa Tengah penghasil Bulu Tangkis,” paparnya.