Artikel Lainnya
Marciano menambahkan perlu ada potical will yang baik untuk calon bibit atlet yang akan datang. Lantaran, jika berbicara atlet jangan sampai ada politisasi karena olahraga untuk Indonesia bukan golongan tertentu. “Jika bicara atlet, kita jangan sampai terkotak-kotak karena olahraga untuk Indonesia,” jelasnya.
Perubahan Undang-undang No.3 Tahun 2005 Tentang SKN
Rakhman menambahkan terkait dengan lingkup bidang olahraga pendidikan, pengembangan dan pembinaan olahraga dinilainya belum maksimal. Termasuk upaya pencarian dan pengembangan bakat peserta didik dalam bidang olahraga, serta pada peningkatan jumlah tenaga pendidik bidang studi olahraga.
“Sama halnya dengan pendanaan kegiatan olahraga, belum terdapat norma yang menegaskan partisipasi swasta dalam pendanaan untuk pembinaan dan pengembangan olahraga sebagai bagian dari tanggung jawab sosial lingkungan,” jelas senator asal Kalimantan Tengah.
Berangkat dari hal-hal tersebut, lanjutnya, terdapat rekomendasi untuk melakukan perubahan terhadap Undang-undang ini. “Revisi diharapkan dapat memperjelas keberadaan organisasi keolahragaan,” kata Rakhman.