Spirit Sumbar – Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2016 tentang Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) menjelaskan tentang bagaimana Pemerintah Daerah memandang perlu mengembangkan potensi ekonomi masyarakat di nagari, terutama disektor kuliner maupun sektor lainnya sesuai potensi nagari masing-masing.
Hal ini disampaikan Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi dihadapan Ketua Komisi III DPRD Tanah Datar Istiqlal, Kepala SKPD, Wali Nagari se – Tanah Datar dan undangan lainnya dalam acara Sosialisasi Perbup Nomor 5 Tahun 2016 tentang BUMNag di aula Kantor Bupati, Pagaruyung Rabu (09/11/2016).
Irdinansyah menerangkan, menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa/Nagari, pemerintah memberikan kewenangan penuh untuk kemandirian terutama dalam meningkatkan ekonomi masyarakat yang didukung dan diiringi dana langsung dari pemerintah pusat. ”Inilah yang menjadi dasar sehingga lahirlah Undang-undang ini, didalamnya diatur dan menjadi pedoman dalam pendirian, pengurusanm pengelolaan dan pembubaran BUMNag” terangnya.
Oleh sebab itu tambah Irdinansyah, tahun 2017 seluruh nagari di Tanah Datar diharapkan memiliki BUMNag, karena BUMNag bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Dalam pendanaan tahun 2017 nanti dihimbau kepada masing-masing nagari mengangarkan dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan (RKP) dan APB Nagari tahun 2017” himbau Irdinansyah.