Penghasilan Guru Honorer Tak Berubah, Anggota DPRD Sumbar Gerah

oleh

SPIRITSUMBAR.com – Belum dinaikkan penghasilan guru honor sangat disayangkan oleh Anggota DPRD Sumbar. Padahal sudah ada kesepakatan antara Pemprov dengan DPRD Sumbar.

Hal itu menjadi tada tanya bagai anggota dewan, usai rapat paripurna DPRD Sumatera Barat di Gedung DPRD setempat, Jumat, 5 Juli 2019. Lantaran kenaikan dari Rp35 ribu setiap jam menjadi Rp50 ribu per jamnya sudah disetujui DPRD Sumbar.

Sebagaimana disampaikan Anggota Komisi V DPRD Sumatera Barat Achiar. Menurutnya, Pemprov dan DPRD Sumbar telah bersepakat menaikkan gaji para guru honorer. Namun hingga saat ini belum juga direalisasikan oleh Dinas Pendidikan Sumbar.

Ia mengatakan guru honorer yang bertugas di SMA dan SMK di Provinsi Sumatera Barat ini jumlahnya lebih dari 5 ribu orang. Pengabdian mereka dalam mendidik pelajar di setiap daerah sangat besar. Namun, kesejahteraan tetap belum mereka dapatkan.
Artikel Lainnya

loading…


“Kita minta kenaikan gaji guru ini dapat segera dianggarkan. Apa kendala yang terjadi, sehingga hal ini belum dapat direalisasikan,” kata dia dengan nada bertanya.

Sementara Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Hidayat juga menyayangkan. Menurut dia belum direalisasikannya kenaikan gaji guru honorer ini terkendala di Badan Keuangan Daerah sehingga tidak masuk dalam anggaran Dinas Pendidikan Sumbar.

“Badan Keuangan Daerah sepertinya tidak serius dalam menindaklanjuti kesepakatan ini. Sehingga gaji para guru masih tetap sebesar Rp35 per jamnya,” katanya.

Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri menyebutkan tidak dapat membayarkan honor guru honorer yang Rp 50 ribu karena dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Disdik Sumbar hanya dibayarkan Rp 35 ribu per jam.

“Kami melihat DIPA yang ditetapkan. Dalam DIPA itu hanya Rp 35 ribu. Jadi kami tak bisa membayar lebih dari ketentuan yang ada,” katanya.

Dirinya mengatakan untuk honor yang Rp 35 ribu itu telah dibayarkan pada guru honorer dan hal ini telah disampaikan pada Komisi V DPRD Sumbar.

Ia mengaku tidak mengetahui secara teknis persoalannya, namun dia sebelum dirinya menjabat Kepala Dinas Pendidikan Sumbar tentu sudah dilakukan pembahasan di bagian lainnya.

“Saya tentu bekerja sesuai apa yang tertulis dan telah diaturkan. DIPA yang ada soal pembayaran itu Rp 35 ribu. Itu yang bisa dibayarkan,” katanya. (Salih)

Tonton Video Kucing Takut Tikus

https://www.youtube.com/watch?v=NIrj6QX40Yk

 

Menarik dibaca