PAYAKUMBUH, SpiritSumbar.com – Meskipun Payakumbuh sudah 2 kali menerima penghargaan sebagai Kota Layak Anak di tahun 2013 dan 2015, Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh tetap menyiapkan regulasi untuk mengadvokasi kepentingan perempuan dan anak.
Kepekaan dan kepedulian Pemko dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Payakumbuh soal perlindungan perempuan dan anak telah melahirkan Perda No. 11 tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak pada tahun lalu.
Untuk mensosialisasikan keberadaan perda tersebut ke tengah masyarakat, maka Pemko Payakumbuh melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk (DP3A-P2KB) menggelar acara sosialisasi Perda No. 11 tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di aula DP3A-P2KB Payakumbuh, Kel. Tanjuang Gadang Sungai Pinago, Kec. Payakumbuh Barat, Rabu pagi (19/04).
Acara sosialisasi yang dibuka oleh Kepala Dinas DP3A-P2KB Payakumbuh Syahnadel Khairi dihadiri oleh puluhan ASN dari OPD terkait, unsur Lapas, unsur Polres Payakumbuh dan organisasi masyarakat maupun LSM yang terkait dengan bidang perempuan dan perlindungan anak.
Kegiatan sosialiasi berlangsung lancar. Tampil sebagai pemateri Kabid Pemberdayaan Perempuan DP3A-P2KB Payakumbuh, Erma Yunita dan Kepala Unit Perempuan dan Anak Polres Payakumbuh, Hendra Gunawan. Peserta tampak antusias terutama di sesi tanya jawab, banyak peserta yang ingin berdiskusi dengan pemateri.