Spiritsumbar.com, Jakarta – Komite III DPD RI sebagai salah satu alat kelengkapan DPD RI, memberikan pandangan dan pendapat terhadap RUU Cipta Kerja dari Pemerintah yang telah disampaikan dan tengah dibahas oleh DPR.
Komite III DPD RI yang salah satu lingkup tugasnya yaitu bidang ketenagakerjaan berwenang dan berkepentingan untuk memberi pandangan. Menurut Komite III DPD RI, RUU Cipta Kerja bertentangan dengan asas otonomi daerah. Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) UUD 1945 yang mengakui keberadaan pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten dan kota yang menganut asas otonomi seluas-luasnya dan tugas pembantuan.
Baca : Ini 6 Polemik yang Terdapat Dalam RUU Cipta Kerja
Artikel Lainnya
Selanjutnya, sebagaimana disampaikan secara tertulis oleh Wakil Ketua 2 Komite III DPD RI, M. Rahman, RUU Cipta Kerja melanggar hak asasi warga negara. Seperti hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, atas atas jaminan kesehatan, hak atas pendidikan yang dijamin dan dilindungi oleh Konstitusi. Juga melepaskan kewajiban negara untuk menyediakan dan memberikan hak-hak tersebut kepada swasta dan/atau asing.