Padang, SpiritSumbar.com – Penghadangan yang dilakukan petugas Kafe Juliet terhadap para wartawan saat meliput razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Jumat (24/3/2017) pukul 03.00 wib dini hari mendapat protes keras Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan AJI Padang.
Baca: Pengawal Juliet Hadang Pers, IJTI dan AJI Layangkan Protes Keras
Dalam relisnya, IJTI Sumbar dan AJI Padang menegaskan, tindakan yang menghalang-halangi tugas liputan dua jurnalis yang disertai kata kata kasar oleh sekuriti Juliet Pub dan Karaoke di Kota Padang, Jumat, 24 Maret 2017 dini hari, merupakan tindak kekerasan secara verbal.
Ditambahkan, IJTI Sumbar dan AJI Padang mengecam perlakuan sekuriti ini karena telah menghambat jurnalis mencari dan meliput berita dan lebih jauh, tindakan ini mengancam kemerdekaan pers.
Selanjutny, pers yang bebas dan merdeka adalah perwujudan dari bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. Karena itu, tindakan-tindakan yang mengancam kemerdekaan pers harus dilawan.
Tindakan pengancaman dan menghalangi peliputan oleh sekuriti dan manajer Juliet Pub dan Karaoke ini ujarnya telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Dimana tindakan yang menghalang-halangi dan menghambat pekerjaan jurnalis bisa dikenai pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.