Spiritsumbar.com, Padang – Polisi terpaksa melepaskan tembakan untuk meringkus Mardianto alias Jua yang mencoba melarikan diri setelah disergap polisi.
Jua merupakan nara pidana (napi) yang baru bebas melalui program asimilasi dari Kementrian Hukum dan HAM di tengah pandemi covid-19 . “Pelaku bernama Mardinata alias Jua (26), terpaksa kita lumpuhkan karena saat penangkapan di kawasan Jalan Rasuna Said, Kecamatan Padang Barat, pelaku mencoba melakukan perlawanan,” ujar Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda pada wartawan, Selasa (21/4/2020).
Ditambahkannya, Mardinata alias Jua ditangkap karena melakukan aksi pencurian gadget di Plaza Andalas Ramayana Padang, Rabu (15/4/2020) . Kemudian berdasarkan laporan dari korban dengan nomor LP/215/B/IV/2020/SPKT Unit 1 Polresta Padang tanggal 15 April 2020, akhirnya pelaku berhasil dibekuk.
“Peristiwa tersebut terungkap berdasarkan rekaman CCTV di sekitar konter penjualan gadget tersebut. Dengan adanya rekaman CCTV, kami dengan mudah mendapat identitas pelaku,” terangnya lagi.
Dijelaskan Rico, penangkapan pelaku dilakukan dengan strategi pembelian terselubung dan pelaku pun diajak untuk bertemu. Awalnya menolak untuk diajak bertemu. Tetapi akhirnya berhasil dibujuk supaya bisa bertemu.