Spiritsumbar.com, Padang – Kebijakan Menkumham mengeluarkan para napi dari kandangnya jadi ancaman dalam masyarakat.
Sebagian napi itu bukannya betah di rumah, justru kembali menjalankan aksinya seperti mencuri, rampok, begal dan copet.
Adalah Mardinata salah satunya napi yang melakukan pencurian dan Ia terpaksa dilumpuhkan tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang lantaran melawan.
Mardinata alias Jua merupakan nara pidana (napi) yang baru bebas melalui program asimilasi dari Kementrian Hukum dan HAM di tengah pandemi covid-19.
“Pelaku bernama Mardinata alias Jua (26), terpaksa kita lumpuhkan karena saat penangkapan di kawasan Jalan Rasuna Said, Kecamatan Padang Barat, pelaku mencoba melakukan perlawanan,” ujar Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Selasa (21/4/2020).
Ditambahkannya, Mardinata alias Jua ditangkap karena melakukan aksi pencurian gadget di Plaza Andalas Ramayana Padang, Rabu (15/4/2020). Kemudian berdasarkan laporan dari korban dengan nomor LP/215/B/IV/2020/SPKT Unit 1 Polresta Padang tanggal 15 April 2020, akhirnya pelaku berhasil dibekuk.
“Peristiwa tersebut terungkap berdasarkan rekaman CCTV di sekitar konter penjualan gadget tersebut. Dengan adanya rekaman CCTV, kami dengan mudah mendapat identitas pelaku,” terangnya lagi.