Jangan Tunda, Berlakukan PSBB di Padang dan Bukittinggi

oleh

Spiritsumbar.com, Padang – Peningkatan besar besaran positif Coronavirus disease 2019 (covid-19) atau virus corona di Kota Padang dan Kota Bukittinggi terjadi dalam dua hari terakhir.

Dari data, Ahad (12/4/2020) 31 orang dinyatakan positif virus corona jenis baru, severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2),

Untuk memutus mata rantai penyebaran, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan mengusulkan ke pusat dua kota sebagai daerah Penerapan hukum Pembatasan Sosial Skala Berskala Besar (PSBB), yaitu Kota Padang dan Kota Bukittinggi.


Artikel Lainnya

loading…


Pertimbangan bagi Pemprov Sumbar untuk melaksanakan kebijakan PSBB pada Kota Padang dan Bukittinggi dikarenakan banyaknya jumlah pasien yang terkena virus Corona atau Covid-19.

Hal ini diungkapkan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat rapat percepatan pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 masuk wilayah Sumbar di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Senin (13/4/2020).

Menarik dibaca