Padang, SpiritSumbar.com – Keberadaan rumah pembakaran mayat (krematorium) yang dibangun Himpunan Bersatu Teguh (HBT) mendapat penolakan dari masyarakat sekitar. Mereka beralasan, keberadaan krematorium itu melanggar PP Nomor 9 tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman.
Baca: Walikota Padang: Rumah Pembakaran Mayat Sudah Sesuai Aturan
Dasar alasan mereka yang melakukan penentangan tersebut adalah Pasal 2 (1) Penunjukan dan penetapan lokasi tanah untuk keperluan Tempat Pemakaman Umum dilaksanakan oleh Kepala Daerah untuk masing-masing Daerah Tingkat II di bawah koordinasi Gubernur Kepala Daerah, dan untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta oleh Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Baca : Krematorium Sesuai Aturan, Albert: Pemko Padang Mestinya Jeli
(2)Penunjukan dan penetapan lokasi tanah termasuk tanah wakaf untuk keperluan Tempat Pemakaman Bukan Umum dilaksanakan oleh Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri.
(3) Dalam melakukan penunjukan dan penetapan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus berdasarkan pada Rencana Pembangunan Daerah, dan/atau Rencana Tata Kota, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :