Cegah Penyebaran Corona, Pemprov Sumbar Berlakukan Pembatasan Selektif

oleh

SpiritSumbar.com, Padang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) bertekad  untuk memutus mata rantai penyebaran Coronavirus disease 2019 (COVID-19) atau virus corona. Guna memaksimalkan antisipasi penyebaran covid 19, Pemprov Sumbar bersama Forkopimda menetapkan kebijakan “Pembatasan Secara Selektif” dalam rangka menghambat laju arus orang masuk ke Sumbar di daerah-daerah perbatasan.

Hal ini disampaikan Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno dalam kesimpulan Rapat Koordinasi (Rakor) Forkopimda di Auditorium Gubernuran, Sabtu  (28/3/2020) malam.

Hadir dalam rapat, Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit , Ketua DPRD Sumbar, Supardi dan Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto. Rakor juga dihadiri, Danlantamal, Danrem 032 Wirabraja, Kajati, Pengadilan Tinggi, Kabinda, Danlanut, Ka Binda, MUI Sumbar, Sekdaprov, para Asisten dan beberapa OPD terkait.

Baca : Pulau Pasumpahan Bakal Dijadikan Tempat Isolasi Covid-19


Artikel Lainnya

loading…


Lebih lanjut Gubernur juga menyampaikan bahwa pemberlakukan pembatasan selektif ini adalah dengan melakukan pemeriksaan kesehatan bagi yang masuk melalui kawasan perbatasan di 8 titik pintu masuk Sumbar di darat dan udara.

“Melakukan cek kesehatan yang dilakukan tim medis, satpol PP bersama TNI Polri disetiap perbatasan, yang tentu tidak akan merasa nyaman bagi yang masuk ke Sumbar. Dimana yang terindikasi akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit terdekat dan dipertimbangkan akan melakukan karantina selama 2 dua minggu”, ujarnya.

Irwan Prayitno menyatakan bahwa terpaksa melakukan kebijakan dimaksud karena sisi resiko masuk wabah covid 19 sangat tinggi. Pemberlakuan pembatasan selektif lebih kepada membatasi orang masuk. Hanya yang sehat boleh masuk sementara yang terindikasi dilakukan pemantauan, pengawasan dan tindakan penanganan secara medis.

Sebenarnya juga para bupati walikota dan DPRD serta masyarakat Sumatera Barat, secara umum menghendaki agar Gubernur memberlakukan Lockdown. Namun perlakuan Lockdown ditentukan oleh pusat sesuai dengan UU no 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan di pasal 10.

“Kita mengimbau agar para perantau untuk sementara tidak pulang kampung terutama yang berada di daerah telah dinyatakan pendemi. Mari kita jaga bersama keselamatan dunsanak di kampung halaman. Hal ini juga sesuai kebijakan beberapa daerah, Menko Polhukam, agar masyarakat menahan diri tidak ikut dalam lalu lintas yang beresiko terkena wabah covid 19”, terang Irwan Prayitno.

Irwan Prayitno juga menyampaikan untuk tindak lanjut pemberlakukan pembatasan selektif ini, bahwa tanggal 29 Maret 2020 pukul 10.WIB akan lakukan rapat teknis bersama tujuh kepala daerah yang berada pada daerah perbatasan, Forkopimda, OPD terkait.

“Tujuh Kepala daerah itu, Bupati Pasaman, Bupati Pasaman Barat, Bupati Limapuluh Kota, Bupati Dhamasraya, Bupati Sijunjung, Bupati Solok Selatan, Bupati Pesisir Selatan membahas bagaimana secara teknis pelaksanaan pembatasan selektif ini dilapangan dan kondisi yang ada di daerah”, katanya.

Gubernur kembali mengingatkan dan meminta serta berharap agar masyarakat Sumbar ikut proaktif dalam antisipasi penyebaran covid 19 dengan pola hidup bersih dan sehat, jaga jarak aman, ikut melarang saudara untuk sementara tidak pulang kampung.

“Masyarakat juga diharapkan berperan aktif mengingatkan para dunsanaknya di rantau untuk sementara tidak pulang kampung, jika menyayangi dunsanak keluarganya yang ada di kampung halaman,” ujarnya.

Simak Video : Kucing Nyaris Mati di Tiang Rumah Kosong

Selanjutnya >>> Desakan Lockdown Makin Kuat, Irwan Prayitno : Kebijakan Pusat


Menarik dibaca