Bagi lansia non potensial yang kehidupannya bergantung kepada orang lain, hendaknya dipikirkan pula program pensejahteraan mereka lewat program jaminan layanan kesehatan, jaminan sosial, serta hadirnya fasilitas yang memanusiakan mereka. Ini bentuk penghargaan kita terhadap perjuangan dan dedikasi selama usia produktifnya dulu.
Khusus untuk sarana dan prasarana penunjang perawatannya diperkuat dengan penerapan UU No. 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia secara konsekwen. Jika perlu segera direvisi sesuai kondisi terkini.
Sistem panti yang diterapkan selama ini bagi para lansia harus ditinjau ulang. Sistem non panti mungkin lebih menguntungkan mengingat keterbatasan pemerintah dalam mengadakan panti lansia di seluruh Indonesia.
Pemerintah sangat terbantu dengan kehadiran lembaga atau masyarakat yang mengelola sistem non panti. Lansia pun tidak kehilangan kehangatan keluarga mereka. (Salih/Rel)
Tonton Video Jelang Peresmian Anggota DPRD Sumbar