Bermasalah, Komite III DPD RI Minta DPR RI Hentikan Pembahasan RUU Cipta Kerja

oleh

Spiritsumbar.com, Jakarta – Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang salah satu lingkup tugasnya yaitu bidang ketenagakerjaan berwenang dan berkepentingan untuk memberi pandangan terhadap RUU Cipta Kerja dari Pemerintah yang telah disampaikan dan tengah dibahas oleh DPR.

Sebagaimana disampaikan secara tertulis oleh Wakil Ketua 2 Komite III DPD RI, M. Rahman, RUU Cipta Kerja melanggar hak asasi warga negara.

Terkait dengan penempatan tenaga kerja asing (TKA). Liberalisasi penempatan TKA yang mempermudah penempatan TKA di Indonesia. Namun, mengeliminasi penempatan dan /atau meminimalisasi kesempatan bekerja TKI di tanah air secara sistemik. Sesungguhnya, telah dilakukan oleh pemerintah melalui pengundangan beberapa regulasi di tingkat peraturan menteri dan/atau keputusan menteri.

Baca : Pemerintah Diminta Sesuaikan Harga BBM



Artikel Lainnya

loading…


Demikian halnya dengan prinsip dan asas hukum yang menyatakan bahwa penempatan TKA hanya boleh dilakukan terhadap pekerjaan-pekerjaan dan/atau jabatan-jabatan tertentu, khusus yang tidak dapat dilakukan oleh TKI, telah dilanggar oleh pemerintah.

Hingga saat ini pembatasan terhadap jabatan yang tidak dapat diisi oleh TKA hanyalah jabatan yang mengurusi personalia. Pengundangan RUU Cipta Kerja dapat dipastikan mengekalkan liberalisasi TKA di Indonesia.

Menarik dibaca