Anggota DPRD Pessel Penampar Walinagari, Divonis 3 Bulan Penjara

oleh

Painan SpiritSumbar.com  Asril Datuak Putiah, anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Saparudin (Walinagari Ampiang Parak Timur, Kecamatan Sutera), divonis 3 bulan penjara.

Vonis terhadap anggota Fraksi Nasdem tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Painan dalam persidangan, Kamis (4/4/2017) sore. (Baca Hajar Walinagari Hingga Babak Belur, Anggota DPRD Pessel Dituntut 4 Bulan Penjara)

Dalam putusan, majelis hakim mengungkapkan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP.. Perbuatan pemukulan juga dilakukan lebih dari sekali, dan adanya unsur kesengajaan untuk memukul.

Baca:

Perihal memberatkan, terang majelis, terdakwa merupakan anggota DPRD setempat, yang harusnya bersikap menganyomi, bukan sebaliknya. “Majelis memutuskan, terdakwa dijatuhi Vonis 3 bulan penjara,  tetap ditahan, dan diwajibkan membayar denda persidangan,” kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Hibrian.

Usai membacakan putusan, majelis hakim bertanya kepada terdakwa: ” Bagaimana terdakwa, apakah putusan ini diterima ?” kata Hibrian.
“Kami pikir-pikir dulu Pak Hakim,” jawab Asril Dt Putiah, Kamis sore itu.

Perihal yang sama juga dijawab oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU): “Kami juga pikir-pikir dulu pak,” kata Reni Herman.

Baca:

Sebelumnya, pada persidangan, Kamis (20/4/2017), JPU Reni Herman dan Andi Jefri Ardin, menuntut terdakwa dengan hukuman 4 bulan penjara, potong masa tahanan kota.

Seperti diberitakan sebelumnya, kejadian berawal pada tanggal 13 Oktober 2016, di sebuah warung  berlokasi di Taratak Paneh, Kenagarian Ampiang Parak Timur, Kecamatan Sutera.  Saat itu, Asril yang notabene merupakan wakil rakyat dari Fraksi Partai Nasdem ini menelpon korban Saparudin.

Dalam telepon, terdakwa mempertanyakan perihal anggaran didapat oleh Nagari Ampiang Parak Timur sebesar Rp150 juta, yang diperuntukan pembangunan fisik Kantor Wali Nagari setempat.

Baca juga:

Korban Saparudin menerangkan, kalau dana yang diperoleh tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Nagari. Namun, terdakwa justru menegaskan kalau dana itu merupakan dana aspirasi. Merasa tidak puas dalam komunikasi via telpon, terdakwa pun mendatangi korban ke warung (lokasi kejadian), dan terjadilah aksi pemukulan yang menyebabkan korban mengalami luka lebam dibagian wajah.

Akibat perbuatan tersebut, JPU Andi Jefri Ardin dan Reni Herman mendakwa Asril Dt Putiah telah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP, Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan (32 bulan) atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Dipersidangan Rabu 29 Maret 2017, terdakwa mengaku kalau dirinya memang sengaja mau menemui korban ke TKP, serta berencana untuk memukul korban.

Perihal ini terkuak saat Hakim Nanang Adi Wijaya (salah seorang majelis hakim) melontarkan pertanyaan kepada terdakwa: “Apa sasaran pukul atau tamparnya i kala itu ?” tanya Hakim Nanang.
Terdakwa pun menjawab: “Memang sasaran pukul saya mulut, sengaja diarahkan, karena merasa mulut korban tidak pantas ngomong seperti itu dengan saya pak hakim,” aku Asril.

Kemudian, Nanang bertanya: “Dengan kekuatan pukul tampar saudara, menurut saudara korban akan merasa sakit atau tidak?”
“Ya, pasti sakit pak hakim, dan sekitar 2 menit usai itu saya lihat bibir korban bengkak,” jawab Asril lagi. (tsp)

Selanjutnya: Walau Divonis 3 Bulan Penjara, Asril Masih Melenggang Bebas

Editor: Saribulih

Menarik dibaca